Menurut
Hendra, hal itu dilakukan dalam rangka menyatukan kesepahaman, bahwa eksekusi
yang akan dilakukan oleh pengadilan akan berpengaruh pada
eksistensi kampus dan status mahasiswa yang sedang kuliah
di Unasman.
“Kita
melakukan ini dalam rangka menolak eksekusi dan kekerasan. Intinya kita dukung
perdamaian dan menolak eksekusi,” tegas Hendra.
Kata Hendra,
kegitan tersebut juga betujuan untuk membendung upaya profokasi dan pengaruh
yang coba dihembsukan dari luar, kepada para mahasiswa. “ Akibatnya, diantara
mahasiswa ada yang merasa bahwa eksekusi kampus tidak akan berdampak apa-apa
kepada mahasiswa. Padahal eksekusi ini pengaruhnya akan sangat besar
terhadap mahasiswa,” jelas Hendra.
Kegitan
Perkuliahan Masih Berjalan Normal
Sataf FKIP
bagian pelayanan mahasiswa Bania yang ditemui di kantornya mengatakan, sampai
saat ini kuliah tetap berjalan normal. Begitupun dengan pelayanan administrasi
kampus. Semuanya tetap berjalan seperti biasa. Meski demikian pihaknya mengakui
aktivitas kampus memang sedikit terganggu dengan rencana eksekusi yang kembali
didengungkan DDI dan PN Polman. Sebab menurutnya, dikawatirkan apabila eksekusi
dipaksakan, mahasiswa dan pendukung Unasman akan kembali mengadakan perlawanan
yang tentunya akan kembali berujung bentrok dengan pihak
kemanan.
Salah
seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan semester tiga yang
diminta pendapatnya terkait rencana eksekusi mengatakan, mahasiswa masih tetap
kuliah seperti biasa. Menurutnya mahaswi yang dipanggil Indah
ini, ia datang ke kampus tahunya hanya untuk belajar.
“Semangat
belajar saya tidak terpengaruh dengan masalah ini. Persoalan eksekusi itu
urusan yayasan,” ujar Indah polos.
Eksekusi
Berdampak Terhadap Perguruan Tinggi Dan Mahasiswa
Wakil rektor
Unasman HK. Lupiran yang ditemui di kantor rektorat Unasman Selasa
(27/11) siang, mengatakan, memang sampai saat ini pihaknya bersama mahasiswa
tetap siap untuk melakukan perlawanan jika upaya eksekusi tetap
dipaksakan.
“Tetapi
malam ini kan akan ada negosiasi ke Pak Bupati. Kita tunggu saja hasilnya. Tetapi
masyarakat dan mahasiswa menghendaki diadakan perlawanan kalau memang mau
dipaksakan eksekusi. Karena kita sudah ada kespakatan damai dan oleh pengadilan
hal itu sudah dianggap sah karena ditandatangani oleh Anwar Sewang
atas nama Pengurus DDI Polewali,” jelas Lupiran
Menurut HK
Lupiran, sampai hari ini belum ada surat dari pengadilan terkait pemberitahuan
pelaksanaan eksekusi. Yang pasti kata Luppiran, mahasiswa dan masyrakat tidak
mau kalau eksekusi dijalakan. Bahkan menurutnya, dukungan juga datang dari
masyarkat di daerah pegunungan Mamasa.
“Mereke
meminta rektor dan ketua yayasan bertindak tegas. Mereka siap
memperjuangkan kampus. Alasannya, karena tidak perguruan tinggi Islam yang
menerima anak-anak non muslim kecuali Unasman. Jadi mereka yang marah. Ini baru
dari masyarakat Polewali. Masyarakat Mandar. Masyarakat
umum. Bagaimana dengan murid KH. Sahabuddin yang berjumlah puluhan
ribu, merek jelas akan melawanan. Jika perlawanan itu terjadi, maka pemerintah
daerah terancam oleh peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2012 yang
menyatakan bahwa kalau ada kekisruhan di daerah itu tanggung jawab pemerintah
daerah. Itu makanya nanti malam baru akan ada rapat,” terang Lupiran.
Kata
Lupiran, jika seandainya putusan hukum itu tetap dijalankan, maka akibatnya
adalah kerugian besar bagi alumni yang sudah puluhan ribu menggunakan ijazah
Unasman. Putusan yang menjadi dasar eksekusi itu menurutnya, akan membatalkan
semua produk hukum yang dikeluarkan Unasman .
“Oleh sebab
itu kita berharap, tidak ada eksekusi karena kesepakatan sudah ada. Dan ketua
pengadilan negeri mengatakan bahwa kesepakatan damai itu sah karena
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disakasikan oleh Komada
Kodim, Kapolres, DPR, dan pemerintah derah. Tuntutan ekekusi ini terus dipaksakan
karena Muis Kabri selaku ketua PB-DDI tidak mau tandatangan. Nah,
itu kan keserkahan saja sebetulnya. Sebab Anwar Sewang sebagai ketua DDI Polman
sudah bertandatangan” jelas Lupiran.
Senada
dengan itu, kabag humas Unasman H. Basri yang dihubungi mengatakan, maklumat PB
DDI yang diumumkan di media massa yang mengatakan bahwa eksekusi tidak akan
mengganggu hak-hak mahasiswa itu adalah bentuk pembohongan publik
untuk membujuk mahasiswa dan masyarakat agar tidak melawan eksekusi.
“Sebab kalau
eksekusi tetap dijalankan, maka seluruhnya akan terpengaruh. Yayasan dan
Unasman secara hukum tidak akan eksis lagi dan seluruh produknya menjadi tidak
mengikat secara hukum termasuk ijazah dan alumni. Itu yang ada di dalam amar
putusan MA yang terdiri dari 12 point yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi,”
ungkap H. Basri.
Bisa minta alamat email rektor UNASMAN??
BalasHapus