Jumat, 18 Januari 2013

status mahasiswa unasman pasca eksekusi 3 januari 2013

unasman  kamis  (10/1) banyaknya pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak yang menanyakan status mahasiswa pasca eksekusi 3 januari 2013 mulai dari mahasiswa sampai kepadaa orang tua  mahasiswa itu sendiri yang sampai sekarang pihak kampus sendiripun tidak bisa mejawabnya. hal ini yang mendasari sehingga Aliansi Peduli kampus menggelar aksi hari untuk menuntut kejelasan tersebut ucap AD sebagai salah satu peserta dalam aksi tersebut.
"Aksi kali ini bertujuan untuk memperjelas status mahasiswa  kepada pihak kampus dan kopertis wilaya 9 pasca eksekusi 3 januari 2013 kemaring dalam aksi kami memberikan waktu 2x24 jam apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melakukan mogok kuliah dan menyegel kampus sampai hal ini di indahkan"
hal ini membuat semua mahasiswa resah dan bahkan sampai ada yang berfikir untuk keluuar dari kampus itu sendiri   

Ironi Pemkab Polman Membela Unasman, ada apa?



Posted by: pesantren Posted date: November 30, 2012 In: Artikel, Berita | comment : 1

Mediasi oleh Pihak Pemkab Polman tidak berimbang
Unasman Polewali Mandar tidak pernah menunjukkan itikad baik terhadap penyelesaian sengketa yang terjadi walaupun berbagai mediasi telah dilakukan sehingga membuat PB-DDI teguh untuk tetap menjalankan eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini tidak akan berkepanjangan pada awalnya ketika PB-DDI memenangkan sengketa ini di Tingkat Banding, walaupun absah secara hukum,namun PB-DDI waktu tersebut tetap menawarkan silahkan unasman memasang kata DDI dibelakang kata unasman, dan silahkan kelola sampai kapanpun, sebab ini adalah persoalan aset organisasi DDI, bukan milik pribadi dan harus dijaga oleh seluruh Pengurus DDI. Namun pihak unasman tetap tidak bergeming dan melanjutkan pada tingkatan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang tetap dimenangkan oleh PB-DDI. (baca: Unasman melawan DDI : Agar warga DDI mengetahui kondisi sebenarnya)
Dengan keluarnya putusan tersebut dan bersifat final menegaskan keabsahan secara hukum terhadap aset DDI yang diambil secara sepihak oleh Prof. Dr. H. Sahabuddin. Namun PB-DDI sebagai organisasi yang berkecimpung pada bidang Pendidikan, Dakwah, dan Sosial senantiasa membuka ruang terhadap penyelesaian dan tetap menawarkan kepada unasman menggunakan kata DDI, namun lagi-lagi pihak unasman menolak sehingga PB-DDI berkesimpulan bahwa Sibly Sahabuddin Ketua Yayasan Unasman yang juga anggota DPD RI dan Chuduriah Sahabuddin Rektor Unasman tidak memiliki itikad baik terhadap penyelesaian sehingga berkesimpulan amar putusan pengadilan harus dijalankan.
Singkatnya beberapa mediasi dilakukan seperti melibatkan Tim dari DPRD Polman serta Bupati Polman, PB-DDI selalu terbuka ruang bagi penyelesaian damai dan tanpa konflik sepanjang tidak bertentangan dengan amar putusan MA bahwa lahan dan STKIP dan STIP dikembalikan kepada DDI.
Pada perkembangan selanjutnya Unasman membuat surat perjanjian, yang diklaim hanya sebagai draft namun jelas-jelas (kop surat) tersebut tidak mencantumkan kata (draft) dan hanya tertulis “Surat Perjanjian Perdamaian Yayasan Al-Asy’ariyah Al-Mandary”.
Tawaran Unasman Tidak Jelas
PB-DDI akan bersedia menerima jika memang unasman punya itikad baik menyelesaikan secara damai, namun ada beberapa poin yang tidak jelas dari surat perdamaian yang ditawarkan oleh  pihak unasman yaitu :
  1. Universitas,  Al  Asyariah  Mandar  menyiapkan lokasi  seluas  1  ha  terletak  di  jalan..  .  ….dengan  batas-batas // Untuk pembangunan  gedung  ditandai  dengan  penyerahan  sertifikat  tanah  oleh pihak UNASMAN ke  PB.  DDI pada  waktu  penanda  tanganan  surat  perjanjian  perdamaian. ====LOKASI TIDAK JELAS
  2. Pembangunan  gedung  dimaksud  di  fasilitasi/mediasi  Pemerintah  Daerah  Propinsi Sulawesi  Barat  dan  Pemda  Kabupaten  Polman  dalam  hal total  biaya  yang  dibutuhkan datam  pembangunan  kampus  tersebut  dengan  limit  waktunya  2 tahun  anggaran  yaitu 2012  dan 2013 ==== PEMDA TIDAK MENJAMIN DAN TIDAK TERLIBAT
  3. Besamya  nilai lokasi  dan  bangunan  kampus  dimaksud  pada  poin I  (satu)  bagian  b  diatas tetap  memperhitungkan  nilai  asset  Pengurus  Besar  Darud  Da’wah  Wal  Irsyad  (PB.  DDI) yang  akan  diserahkan  kepada  UNASMAN  yang  telah  dinilai  oleh  lembaga  independen, yang  telah  disepakati  oleh  kedua  belah  pihak  dengan  nilai  taksiran sebesar  Rp..* 3.710.000.000.000,-  (tiga  milyar  tujuh  ratus  sepuluh juta  rupiah)  ditambah  biaya penggunaan gedung/lokasi  sejak  2005  sampai- sekarang  dengan  taksiran sebesar..
  4. Nominal  nilai taksiran  tersebut  diatas,  disimpan  atas  nama  PB.  DDI  pada  bank  yang ditetapkan  oleh  PB.  DDI,  dan  buku  tabungan/rekening  tersebut  diterimakan  oleh UNASMAN  kepada  PB.  DDI  pada  saat  penanda  tanganan  surat  perjanjian  perdamaian.
  5. Lihat Surat Perjanjian yang ditawarkan Unasman halaman1, halaman2, halaman3
Selanjutnya muncul lagi usulan damai oleh Unasman dengan konsep perdamaian yang tidak jauh berbeda : (Lihat Surat Perjanjian damai)
Adapun Tanda Tangan yang dilakukan oleh Dandim Polman telah dibantah oleh Dandim dengan mengunjungi PB-DDI dan mengatakan tidak tahu menahu ketika disodori bahwa itu adalah surat perjanjian damai unasman dengan DDI dan menyatakan meminta maaf dan tidak pernah bermaksud melawan amar putusan pengadilan.
Sedangkan Tanda Tangan oleh Drs H. Ahmad Sewang, Pengurus Daerah DDI Polman berada pada kondisi terintimidasi oleh pihak-pihak tertentu dan yang seharusnya bertanda tangan adalah Pengurus Besar DDI.
Sikap PB-DDI bersedia menerima tawaran tersebut JIKA Unasman menunjukkan lokasi penggantian lahan tersebut beserta sertifikatnya serta ganti rugi yang ditawarkan oleh Unasman dimasukkan kedalam rekening PB-DDI dan penandatanganan perjanjian damai bisa dilakukan dengan memberi batas waktu kepada unasman hingga bulan juli 2012, namun hingga batas waktu yang ditetapkan oleh PB-DDI, Pihak Unasman tidak mampu mewujudkan apa yang ditawarkannya sendiri.
Mediasi yang dilakukan oleh Pihak Pemkab Polman  dalam hal ini Wakil Bupati H. Nadjamuddin Ibrahim menjadi tidak berimbang dan cenderung memihak pihak unasman serta konsepnya ditandai dengan surat penyampaian kepada PB-DDI yang berbunyi :
  1. Bahwa  Yayasan  Al  Asyariah  Mandar  menegaskan  tidak  akan  kembali  membicarakan draft perjanjian lama yang tidak disetujui oleh PB-DDI
  2. Bahwa  Yayasan  Al  Asyariah  Mandar  tetap  membuka  perdamaian  sepanjang  merujuk pada  putusan  Pengadilan  Negeri  Polewali  Nomor  :  01/Pdt,Plw/2011 tertanggal 04 Juni 2012
Atas pemberitahuan ini PB-DDI menyesalkan sikap Pemkab Polman yang terkesan lebih membela kepentingan Unasman sekaligus menerima sikap Pemkab Polman Sulbar dan menegaskan tidak ada lagi perjanjian baik yang menjadi inisiatif pihak Unasman atau pihak Pemerintah Daerah Kab. Polman. Lihat Surat Wakil Bupati
Hingga akhirnya eksekusi ketiga selanjutnya akan dilangsungkan, pihak Unasman kembali ingin menunda dengan alasan ingin mencoba melakukan negosiasi dengan PB-DDI dan jika gagal melakukan negosiasi akan menyerahkan Lahan dan gedung STKIP / STIP DDI secara damai kepada PB-DDI. Namun sebaliknya yang terjadi dilapangan Chuduriah yang juga Saudara dari Sibly Sahabuddin (Anggota DPD RI) menyalahi janjinya. Lihat Pernyataan Rektor Unasman
Sikap Teguh DDI terhadap Unasman
Seperti diketahui sikap PB-DDI sudah jelas,8 tahun DDI bersabar atas sikap unasman dan bersedia mencari solusi bersama dan juga tetap ingin eksekusi secara damai, demi kepentingan masyarakat polman sendiri, eksekusi merupakan jalan terakhir disertai dengan konsep PB-DDI yang tertuang dalam maklumat PB-DDI dengan bunyi antara lain :
  1. Mahasiswa STKIP dan STIP DDI akan diakui oleh DDI dan alumninya pula diakui sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
  2. Sedangkan mahasiswa yang berasal dari luar STKIP dan STIP DDI dipersilahkan untuk memilih tetap di Unasman atau berafiliasi / bergabung menjadi mahasiswa DDI dengan catatan diperlakukan sebagaimana halnya mahasiswa STKIP dan STIP DDI Polman.
Dengan keluarnya maklumat tersebut juga menegaskan bahwa seluruh upaya damai yang dilakukan oleh pihak unasman atau yang diprakarsai pihak ketiga / pemda tidak relevan lagi. Lihat Maklumat DDI
Jika kondisi kalangan intelektual seperti yang terjadi di unasman dan pemkab polman yang tidak taat hukum, bagaimana kondisi bangsa ini… ?

unasman


Menurut Hendra, hal itu dilakukan dalam rangka menyatukan kesepahaman, bahwa eksekusi yang akan dilakukan oleh pengadilan akan berpengaruh pada eksistensi  kampus dan status mahasiswa yang sedang  kuliah di Unasman.
“Kita melakukan ini dalam rangka menolak eksekusi dan kekerasan. Intinya kita dukung perdamaian dan menolak eksekusi,” tegas Hendra.
Kata Hendra, kegitan tersebut juga betujuan untuk membendung upaya profokasi dan pengaruh yang coba dihembsukan dari luar, kepada para mahasiswa. “ Akibatnya, diantara mahasiswa ada yang merasa bahwa eksekusi kampus tidak akan berdampak apa-apa kepada mahasiswa. Padahal eksekusi ini pengaruhnya akan sangat besar terhadap  mahasiswa,” jelas Hendra.
Kegitan Perkuliahan Masih Berjalan Normal
Sataf FKIP bagian pelayanan mahasiswa Bania yang ditemui di kantornya mengatakan, sampai saat ini kuliah tetap berjalan normal. Begitupun dengan pelayanan administrasi kampus. Semuanya tetap berjalan seperti biasa. Meski demikian pihaknya mengakui aktivitas kampus memang sedikit terganggu dengan rencana eksekusi yang kembali didengungkan DDI dan PN Polman. Sebab menurutnya, dikawatirkan apabila eksekusi dipaksakan, mahasiswa dan pendukung Unasman akan kembali mengadakan perlawanan yang  tentunya akan  kembali berujung bentrok dengan pihak kemanan.
Salah seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan semester tiga yang diminta pendapatnya terkait rencana eksekusi mengatakan, mahasiswa masih tetap kuliah seperti biasa. Menurutnya mahaswi yang dipanggil Indah ini,  ia datang ke kampus tahunya hanya  untuk belajar.
“Semangat belajar saya tidak terpengaruh dengan masalah ini. Persoalan eksekusi itu urusan yayasan,” ujar Indah polos.
Eksekusi Berdampak Terhadap Perguruan Tinggi Dan Mahasiswa
Wakil rektor Unasman HK. Lupiran yang ditemui di kantor rektorat Unasman  Selasa (27/11) siang, mengatakan, memang sampai saat ini pihaknya bersama mahasiswa tetap siap untuk  melakukan perlawanan jika upaya eksekusi tetap dipaksakan.
“Tetapi malam ini kan akan ada negosiasi ke Pak Bupati. Kita tunggu saja hasilnya. Tetapi masyarakat dan mahasiswa menghendaki diadakan perlawanan kalau memang mau dipaksakan eksekusi. Karena kita sudah ada kespakatan damai dan oleh pengadilan hal itu sudah  dianggap sah karena ditandatangani oleh Anwar Sewang atas nama Pengurus DDI Polewali,” jelas Lupiran
Menurut HK Lupiran, sampai hari ini belum ada surat dari pengadilan terkait pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Yang pasti kata Luppiran, mahasiswa dan masyrakat tidak mau kalau eksekusi dijalakan. Bahkan menurutnya, dukungan juga datang dari masyarkat di daerah pegunungan Mamasa.
“Mereke meminta  rektor dan ketua yayasan bertindak tegas. Mereka siap memperjuangkan kampus. Alasannya, karena tidak perguruan tinggi Islam yang menerima anak-anak non muslim kecuali Unasman. Jadi mereka yang marah. Ini baru dari masyarakat Polewali. Masyarakat Mandar. Masyarakat umum.  Bagaimana dengan murid KH. Sahabuddin yang berjumlah puluhan ribu, merek jelas akan melawanan. Jika perlawanan itu terjadi, maka pemerintah daerah terancam oleh peraturan pemerintah nomor  7 tahun 2012 yang menyatakan bahwa kalau ada kekisruhan di daerah itu tanggung jawab pemerintah daerah. Itu makanya nanti malam baru akan ada rapat,” terang Lupiran.
Kata Lupiran, jika seandainya putusan hukum itu tetap dijalankan, maka akibatnya adalah kerugian besar bagi alumni yang sudah puluhan ribu menggunakan ijazah Unasman. Putusan yang menjadi dasar eksekusi itu menurutnya, akan membatalkan semua produk hukum yang dikeluarkan Unasman .
“Oleh sebab itu kita berharap, tidak ada eksekusi karena kesepakatan sudah ada. Dan ketua pengadilan negeri mengatakan bahwa kesepakatan damai itu sah karena ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disakasikan oleh  Komada Kodim, Kapolres, DPR, dan pemerintah derah. Tuntutan ekekusi ini terus dipaksakan karena Muis Kabri selaku ketua PB-DDI  tidak mau tandatangan. Nah, itu kan keserkahan saja sebetulnya. Sebab Anwar Sewang sebagai ketua DDI Polman sudah bertandatangan” jelas Lupiran.
Senada dengan itu, kabag humas Unasman H. Basri yang dihubungi mengatakan, maklumat PB DDI yang diumumkan di media massa yang mengatakan bahwa eksekusi tidak akan mengganggu hak-hak mahasiswa itu adalah bentuk  pembohongan publik untuk membujuk mahasiswa dan masyarakat  agar tidak melawan eksekusi.
“Sebab kalau eksekusi tetap dijalankan, maka seluruhnya akan terpengaruh. Yayasan dan Unasman secara hukum tidak akan eksis lagi dan seluruh produknya menjadi tidak mengikat secara hukum termasuk ijazah dan alumni. Itu yang ada di dalam amar putusan MA yang terdiri dari 12 point yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi,” ungkap H. Basri.