Mediasi oleh Pihak Pemkab Polman tidak
berimbang
Unasman
Polewali Mandar tidak pernah menunjukkan itikad
baik terhadap penyelesaian sengketa yang terjadi walaupun berbagai mediasi
telah dilakukan sehingga membuat PB-DDI teguh untuk tetap menjalankan
eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini
tidak akan berkepanjangan pada awalnya ketika PB-DDI memenangkan
sengketa ini di Tingkat Banding, walaupun absah secara hukum,namun PB-DDI waktu
tersebut tetap menawarkan silahkan unasman memasang kata DDI dibelakang kata
unasman, dan silahkan kelola sampai kapanpun, sebab ini adalah persoalan
aset organisasi DDI, bukan milik pribadi dan harus dijaga oleh seluruh
Pengurus DDI. Namun pihak unasman tetap tidak bergeming dan melanjutkan
pada tingkatan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang tetap dimenangkan oleh
PB-DDI. (baca: Unasman melawan DDI : Agar warga DDI mengetahui kondisi
sebenarnya)
Dengan keluarnya
putusan tersebut dan bersifat final menegaskan keabsahan secara hukum terhadap
aset DDI yang diambil secara sepihak oleh Prof. Dr. H. Sahabuddin. Namun PB-DDI
sebagai organisasi yang berkecimpung pada bidang Pendidikan, Dakwah, dan Sosial
senantiasa membuka ruang terhadap penyelesaian dan tetap menawarkan kepada
unasman menggunakan kata DDI, namun lagi-lagi pihak unasman menolak
sehingga PB-DDI berkesimpulan bahwa Sibly Sahabuddin Ketua Yayasan Unasman
yang juga anggota DPD RI dan Chuduriah Sahabuddin Rektor Unasman tidak
memiliki itikad baik terhadap penyelesaian sehingga berkesimpulan amar putusan
pengadilan harus dijalankan.
Singkatnya
beberapa mediasi dilakukan seperti melibatkan Tim dari DPRD Polman serta Bupati
Polman, PB-DDI selalu terbuka ruang bagi penyelesaian damai dan tanpa
konflik sepanjang tidak bertentangan dengan amar putusan MA bahwa lahan dan
STKIP dan STIP dikembalikan kepada DDI.
Pada perkembangan selanjutnya Unasman membuat surat perjanjian, yang diklaim hanya sebagai draft namun jelas-jelas (kop surat) tersebut tidak mencantumkan kata (draft) dan hanya tertulis “Surat Perjanjian Perdamaian Yayasan Al-Asy’ariyah Al-Mandary”.
Pada perkembangan selanjutnya Unasman membuat surat perjanjian, yang diklaim hanya sebagai draft namun jelas-jelas (kop surat) tersebut tidak mencantumkan kata (draft) dan hanya tertulis “Surat Perjanjian Perdamaian Yayasan Al-Asy’ariyah Al-Mandary”.
Tawaran Unasman Tidak Jelas
PB-DDI akan
bersedia menerima jika memang unasman punya itikad baik menyelesaikan secara
damai, namun ada beberapa poin yang tidak jelas dari surat perdamaian yang
ditawarkan oleh pihak unasman yaitu :
- Universitas, Al Asyariah Mandar menyiapkan lokasi seluas 1 ha terletak di jalan.. . ….dengan batas-batas // Untuk pembangunan gedung ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah oleh pihak UNASMAN ke PB. DDI pada waktu penanda tanganan surat perjanjian perdamaian. ====LOKASI TIDAK JELAS
- Pembangunan gedung dimaksud di fasilitasi/mediasi Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Barat dan Pemda Kabupaten Polman dalam hal total biaya yang dibutuhkan datam pembangunan kampus tersebut dengan limit waktunya 2 tahun anggaran yaitu 2012 dan 2013 ==== PEMDA TIDAK MENJAMIN DAN TIDAK TERLIBAT
- Besamya nilai lokasi dan bangunan kampus dimaksud pada poin I (satu) bagian b diatas tetap memperhitungkan nilai asset Pengurus Besar Darud Da’wah Wal Irsyad (PB. DDI) yang akan diserahkan kepada UNASMAN yang telah dinilai oleh lembaga independen, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan nilai taksiran sebesar Rp..* 3.710.000.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) ditambah biaya penggunaan gedung/lokasi sejak 2005 sampai- sekarang dengan taksiran sebesar..
- Nominal nilai taksiran tersebut diatas, disimpan atas nama PB. DDI pada bank yang ditetapkan oleh PB. DDI, dan buku tabungan/rekening tersebut diterimakan oleh UNASMAN kepada PB. DDI pada saat penanda tanganan surat perjanjian perdamaian.
- Lihat Surat Perjanjian yang ditawarkan Unasman halaman1, halaman2, halaman3
Selanjutnya
muncul lagi usulan damai oleh Unasman dengan konsep perdamaian yang
tidak jauh berbeda : (Lihat Surat Perjanjian damai)
Adapun Tanda
Tangan yang dilakukan oleh Dandim Polman telah dibantah oleh Dandim dengan
mengunjungi PB-DDI dan mengatakan tidak tahu menahu ketika disodori bahwa itu
adalah surat perjanjian damai unasman dengan DDI dan menyatakan meminta maaf
dan tidak pernah bermaksud melawan amar putusan pengadilan.
Sedangkan
Tanda Tangan oleh Drs H. Ahmad Sewang, Pengurus Daerah DDI Polman berada pada
kondisi terintimidasi oleh pihak-pihak tertentu dan yang seharusnya bertanda
tangan adalah Pengurus Besar DDI.
Sikap PB-DDI
bersedia menerima tawaran tersebut JIKA Unasman menunjukkan lokasi penggantian
lahan tersebut beserta sertifikatnya serta ganti rugi yang ditawarkan oleh
Unasman dimasukkan kedalam rekening PB-DDI dan penandatanganan perjanjian damai
bisa dilakukan dengan memberi batas waktu kepada unasman hingga bulan juli
2012, namun hingga batas waktu yang ditetapkan oleh PB-DDI, Pihak Unasman
tidak mampu mewujudkan apa yang ditawarkannya sendiri.
Mediasi yang
dilakukan oleh Pihak Pemkab Polman dalam hal ini Wakil Bupati
H. Nadjamuddin Ibrahim menjadi tidak berimbang dan cenderung memihak pihak
unasman serta konsepnya ditandai dengan surat penyampaian kepada PB-DDI yang
berbunyi :
- Bahwa Yayasan Al Asyariah Mandar menegaskan tidak akan kembali membicarakan draft perjanjian lama yang tidak disetujui oleh PB-DDI
- Bahwa Yayasan Al Asyariah Mandar tetap membuka perdamaian sepanjang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor : 01/Pdt,Plw/2011 tertanggal 04 Juni 2012
Atas
pemberitahuan ini PB-DDI menyesalkan sikap Pemkab Polman yang
terkesan lebih membela kepentingan Unasman sekaligus menerima sikap Pemkab
Polman Sulbar dan menegaskan tidak ada lagi perjanjian baik yang menjadi
inisiatif pihak Unasman atau pihak Pemerintah Daerah Kab. Polman. Lihat Surat Wakil Bupati
Hingga
akhirnya eksekusi ketiga selanjutnya akan dilangsungkan, pihak Unasman kembali
ingin menunda dengan alasan ingin mencoba melakukan negosiasi dengan PB-DDI dan
jika gagal melakukan negosiasi akan menyerahkan Lahan dan gedung STKIP / STIP
DDI secara damai kepada PB-DDI. Namun sebaliknya yang terjadi dilapangan
Chuduriah yang juga Saudara dari Sibly Sahabuddin (Anggota DPD RI) menyalahi
janjinya. Lihat Pernyataan Rektor
Unasman
Sikap Teguh DDI terhadap Unasman
Seperti
diketahui sikap PB-DDI sudah jelas,8 tahun DDI bersabar atas sikap unasman dan
bersedia mencari solusi bersama dan juga tetap ingin eksekusi secara damai,
demi kepentingan masyarakat polman sendiri, eksekusi merupakan jalan terakhir
disertai dengan konsep PB-DDI yang tertuang dalam maklumat PB-DDI dengan bunyi
antara lain :
- Mahasiswa STKIP dan STIP DDI akan diakui oleh DDI dan alumninya pula diakui sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Sedangkan mahasiswa yang berasal dari luar STKIP dan STIP DDI dipersilahkan untuk memilih tetap di Unasman atau berafiliasi / bergabung menjadi mahasiswa DDI dengan catatan diperlakukan sebagaimana halnya mahasiswa STKIP dan STIP DDI Polman.
Dengan
keluarnya maklumat tersebut juga menegaskan bahwa seluruh upaya damai yang
dilakukan oleh pihak unasman atau yang diprakarsai pihak ketiga / pemda tidak
relevan lagi. Lihat Maklumat DDI
Jika kondisi
kalangan intelektual seperti yang terjadi di unasman
dan pemkab polman yang tidak taat hukum, bagaimana kondisi bangsa
ini… ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar